
Kampiri– Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kampiri melaksanakan rapat pada tanggal tanggal 16 Januari 2025 di Aula Kantor Desa Kampiri, Desa Kampiri terkait musyawarah desa khusus mengenai verifikasi, validasi dan penetapan KPM/BLT DD tahun anggaran 2025.
Kegiatan ini di hadiri oleh Kepala Desa Kampiri bersama dengan jajarannya, Perwakilan dari Kecamatan Citta, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Kepala Dusun Kampiri, Kepala Dusun Maruala, Ketua RT se Desa Kampiri, Ketua RW se Desa Kampiri, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.
Kegiatan ini bertujuan untuk menyaring nama-nama masyarakat yang masuk dalam daftar yang berpotensi menerima BLT. Dalam rapat ini, didiskusikan siapa-siapa saja yang berhak menerima bantuan berupa BLT dari Pemerintah Desa. Spesifikasi / Kriteria masyarakat yang berhak menrima BLT yaitu Keluarga Miskin, Kehilangan mata pencaharian, sakit kronis, JPS terhenti, terdampak pandemi covid, dan RT tunggal/lansia.
hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan kedepan oleh pemerintah desa agar bantuan ini bisa tepat sasaran dan tersalurkan kepada masyarakat yang berhak meenerima. diharapakan juga bahwa bantuan yang diterima bisa dipergunakan dengan sebaik-sebaiknya.
berikut beberapa foto kegiatan :




